Pelaku Penggelapan Mobil Milik ASN Pemkot Metro Ditangkap

Pelaku Penggelapan Mobil Milik ASN Pemkot Metro Ditangkap

Metro (Lampost.co): Jajaran Polsek Metro Barat, menangkap RH pelaku penggelapan mobil pikap jenis Daihatsu milik Sukadi salah satu ASN di Pemkot Metro yang sempat buron beberapa waktu lalu.


Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Resmawati menerangkan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, RH datang ke rumah Sukadi sang pemilik mobil.

"Saat itu, RH datang ke rumah Sukadi untuk meminjam mobil selama dua hari untuk mengangkut genteng ke rumah miliknya. Namun, setelah 10 hari kemudian mobil juga tidak dikembalikan hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Bahkan Sukadi sempat mencari di rumah pelaku dan bertemu dengan istri RH. Namun, jawaban sang istri bahwa RH sudah cukup lama tidak pernah pulang," kata dia, Jumat, 12 Juni 2020.

Atas kejadian tersebut, Sukadi mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu warna silver tahun 2014 dengan nomor polisi A-8098-FC yang dibeli seharga Rp58 juta.

Iptu Resmawati menerangkan kronologis penangkapan RH dilakukan anggota Polsek Metro Barat yang dipimpin langsung olehnya di Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Negerikaton, Kecamatan Kemiling, Pesawaran, pada Kamis, 11 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Polsek Metro Barat. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit mobil pikap merek Daihatsu, BPKB, dan STNK," ujar dia.

Adi Sunaryo

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Penggelapan Mobil Milik ASN Pemkot Metro Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel