2 napi asimilasi tipu penjual sapi online .



Seorang warga Kebumen, Jawa Tengah, Barkah Chusnudin (26) tertipuratusan juta rupiah usai menjual sapinya melalui media sosial. Ironisnya, tersangka penipuan merupakan napi asimilasi yang baru keluar pada Mei 2020 lalu.
Kedua tersangka yakni Muhamad Sabdani (35) warga Desa Cepogo, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Fredi Kurniawan (32) warga Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Keduanya ternyata dijebloskan ke bui sebelumnya karena kasus penipuan.

"Kedua tersangka merupakan narapidana asimilasi Corona yang baru bebas Mei lalu. Mereka sebelumnya juga kena kasus penipuan, sekarang jadi tersangka penipuan lagi," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Jumat (19/6/2020).

Kasus itu bermula saat kedua tersangka mengaku akan membeli sapi milik Barkah lewat akun Facebook pada 12 Mei 2020 lalu. Setelah menghubungi korban, kedua tersangka mendatangi rumah korban di Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dan berpura-pura akan membeli tujuh sapi.
"Setelah pelaku sampai di rumah korban dan memilih tujuh ekor sapi disepakati dengan harga Rp 202,5 juta, dengan perjanjian uang akan dibayar lunas di tempat tujuan di Boyolali. Setelah ketujuh ekor sapi diantar di Boyolali, oleh tersangka baru dibayar sebesar Rp 20 juta, dan kekurangannya tidak dibayarkan segera oleh tersangka," terangnya.

Belum ada Komentar untuk "2 napi asimilasi tipu penjual sapi online ."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel