Aplikasi Siak,masyarakat bisa cetak kependudukan.
CCNews. METRO-Terobosan baru dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Melalui aplikasi SIAK 7.3.4, masyarakat dapat mencetak dokumen administrasi kependudukan, kecuali Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, Maria Fitri Jayasinga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2019 tentang penggunaan blanko administrasi kependudukan, ke depan pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan akta-akta kependudukan, tidak menggunakan blanko security printing lagi, melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram.
“Terkecuali KTP dan KIA, ke depan dokumen kependudukan tidak dicetak pada kertas security, melainkan dapat menggunakan kertas HVS,” jelas Maria Fitri, Selasa (7/7/2020).
Dia meneruskan, pada aplikasi SIAK 7.3.4, semua proses akan dilakukan secara online ke Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Disdukcapil di kabupaten/kota hanya sebagai mediator.
“Semua prosesnya akan dilakukan secara online ke Ditjen Kependudukan, melalui email dengan mencantumkan nomor telepon, dan masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan,” lanjutnya.
Hanya saja, ujar dia, untuk proses perubahan data kependudukan, tetap harus melalui Disdukcapil, yang pada masa pandemi covid-19 dilakukan secara online, tidak menggunakan tatap muka.
“Disdukcapil Kota Metro siap untuk menerapkan aplikasi SIAK 7.3.4, hanya saja memang perlu sosialisasi ke masyarakat. Juga sambil menghabiskan blanko security yang stok saat ini masih cukup banyak,” pungkasnya. (CCNEWS)

Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Siak,masyarakat bisa cetak kependudukan."
Posting Komentar