Larangan kampanye dilanggar siap- siap di bubarkan.



Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengimbau kepada seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk mentaati segala peraturan terkait kampanye. Hendro Edi Saputro, M.Pd Koordiv Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Metro, mengatakan pada masa pandemi ini ada peraturan yang mengatur larangan kampanye.
Kampanye yang dilarang, diantaranya sebagai berikut; kegiatan kebudayaan, berupa pentas seni, panen raya dan/atau konser musik, rapat umum, kegiatan olagraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, perlombaan, hingga peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
“Apabila paslon melanggar maka akan dikenakan sanksi, sesuai Pasal 88C PKPU 13/2020. Yakni berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran, agar mematuhi protokol kesehatan, dan apabila tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan penghentian dan pembubaran, 1 jam sejak peringatan tertulis dilayangkan,” kata Hendro, Senin (28/9/2020).
Namun menurut Hendro, paslon tetap bisa menjalankan kampanye dengan mengikuti dan mentaati ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU. (VIP)

Belum ada Komentar untuk "Larangan kampanye dilanggar siap- siap di bubarkan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel