Metro – Warga Desa Bumi Jaya kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah meminta Kepala Kampung dan petugas-petugas kampung yang sudah cacat hukum untuk diganti atau diberhentikan semua. Pertemuan Pengacara dan puluhan KPM PKH Bumi Jaya melakukan koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum Law Firm Nusantara Raya dan rekan-rekan Jurnalis di kantor sekretariat AWPI Kota Metro,.Sabtu(24/10/2020) Terkait masalah dugaan penyelewengan bantuan PKH yang sudah sampai ke meja hijau, sekaligus mengetahui sejauh mana tingkat lanjut dugaan penyelewengan PKH yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Bumi Jaya. Salah satu korban Suratinah(29th), Mengatakan bahwa saat surat Somasi dilayangkan pada hari senin (19/10/2020) kepada Oknum Petugas, Fenty Fatimah, Sri Susanti, dan Dwi Maryati. Suratinah diambil paksa oleh Dwi Maryati ke balai desa guna menemui kepala kampung untuk menandatanganin Surat Damai terkait Print Out Rekening Koran penyaluran dana PKH agar tidak menuntut Petugas PKH. Di Kantor Balai Desa Suratinah diintimidasi oleh beberapa Orang yakni, Mujiman Selalu Kepala Kampung, Fenty Fatimah Pendamping PKH, Sri Susanti Kaur Kesra sekaligus Petugas BPNT, Dwi Maryati Ketua Kelompok PKH untuk menandatanganin Surat Pernyataan Damai Namun Suratinah Enggan Untuk menandatanginin Surat Damai tersebut. Suratinah dan PKM PKH lainnya diputus PKH oleh pendamping kampung secara sepihak, lisan, bahkan dengan cara mengintimidasi sedangkan komponen yang dimiliki masih ada. Mujiman mengatakan jika Suratinah tetap tidak mau damai, mereka akan di tuntut balik karna sudah melanggar undang-undang akan dikenakan pidana 3th penjara.tuntasnya (Rilis)

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel