Jual beli
metro,ccnews.Dugaan Unsur tindak Pidana Penipuan yang dilakukan Salah Satu ASN bernama Farida yang Bekerja di Pemerintah Kota Metro di duga melakukan Penipuan terhadap Alizar terkait Jual Beli Rumah dan Tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat, pada Tanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan Kronologis pada Hari selasa tanggal 27 Mei 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Alizar Selaku Pelapor Melakukan Jual Beli Rumah dan Tanah Kepada Farida sebagai pemilik Rumah dan tanah tersebut dengan Perantara Saudari Arma yang ditawarkan oleh Pelapor Alizar.
Alizar mengatakan bahwa setelah 5 bulan ia baru tersadar ternyata luas rumah dan tanah tidak sesuai dengan apa yg di tawarkan pada nya saat jual beli tersebut, Pada saat ditawar oleh Farida ia mengatakan Luas Bangunan 99x2 m2 dengan nilai seharga
Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah) , namun luas tersebut tidak sesuai dengan ertifikat yang hanya 99 m2 katany.
Lanjut alizar "Akhirnya Saya komplain dengan pihak penghubung jual beli rumah dan tanah tersebut, ini gimana kok seperti ini saya merasa dirugikan dan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh Farida selaku pemilik rumah, Pihak Pelapor Alizar Sudah pernah mengubungi Farida serta memberikan berkas tersebut dengan Dalih ia akan mengurus Kekurangan Ukuran Luas Bangunan dan tanah tersebut, Sudah 2 bulan namun hingga saat ini blum ada titik temu dari pihak penjual tersebut.Alizar merasa tidak ada titik temu akhirnya ia melaporkan ke Pihak Kepolisian atas Unsur Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah dan tanah, Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan Penyelidikan(CCNews).

Belum ada Komentar untuk "Jual beli"
Posting Komentar