Tanpa Koordinasi, Pembatalan Pencalonan Wahdi - Qomaru Ditinjau Ulang KPU Lampung



METRO - (Sakilanews)Tim Penasehat Hukum (PH) pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi - Qomaru Hadri Abunawar menyebut keputusan KPU Metro membatalkan pencalonan Wahdi - Qomaru masih akan dintinjau ulang oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. 

Hal ini dikatakan Hadri usai bertemu dengan Sekretaris KPU Metro dan teleconference dengan Ketua KPU Lampung di KPU Metro, Rabu (20/11). 

Dia menyebut, dalam pertemuan tersebut baru diketahui bahwa pembatalan pencalonan Wahdi - Qomaru merupakan keputusan sepihak KPU Metro tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Iya keputusan pembatalan pencalonan Wahdi - Qomaru ini keputusan sepihak dari KPU Metro, tidak ada koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI," jelasnya. 

Karena itu, lanjut dia, berdasarkan hasil rapat dari KPU Provinsi Lampung mencabut pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi - Qomaru yang ada di media sosial KPU Metro. 

"Tadi kami dari tim hukum sudah berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Metro, Kapolres, Dandim dan Ketua KPU Provinsi Lampung. Jadi berdasarkan rapat dari KPU Provinsi pengumuman pembatalan itu sudah dicabut," jelasnya.

"Dan malam ini juga KPU Provinsi Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Jadi mari kita sama-sama menunggu hasil rapat dari KPU Provinsi dan RI," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Hadri, Tim PH WaRu juga akan mengambil langkah hukum jika nantinya pencalonan Wahdi - Qomaru tetap tetap dibatalkan.

"Tentu, karena keputusan ini adalah produk hukum maka kami Tim PH juga akan mengambil langkah hukum," ucapnya.

Pihaknya mengimbau para simpatisan pendukung WaRu untuk sementara menunggu keputusan KPU Provinsi dan RI dan tetap menjaga kondusfitas.

"Untuk sementara saya imbau relawan untuk cooling down dulu sembari menunggu keputusan dari KPU Provinsi dan KPU RI," imbaunya(**)

Belum ada Komentar untuk "Tanpa Koordinasi, Pembatalan Pencalonan Wahdi - Qomaru Ditinjau Ulang KPU Lampung"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel