Harga Mati, TPAS Karang Rejo Di Tutup Mulai tgl 1 Agustus 2026



Metro(Sakilanews)— Suasana haru bercampur lega menyelimuti kawasan sekitar TPAS Karangrejo, Kota Metro, Rabu (13/5/2026). Sejumlah warga yang selama bertahun-tahun hidup dalam dampak pencemaran sampah menggelar syukuran potong tumpeng dan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas langkah tegas pemerintah pusat menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di lokasi tersebut.

Momentum itu berlangsung bersamaan dengan agenda reses anggota DPRD Kota Metro, Sudarsono, yang selama ini dikenal vokal menyuarakan penolakan terhadap pengelolaan TPAS Karangrejo yang dinilai abai terhadap keselamatan warga.

Syukuran warga itu bukan tanpa alasan. Kementerian Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1834 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPAS Karangrejo. Pemerintah Kota Metro juga diberikan batas waktu pembenahan hingga 1 Agustus 2026.

Bagi warga, keputusan tersebut bukan sekadar surat administratif, melainkan jawaban atas penderitaan panjang yang selama ini mereka rasakan.

Sudarsono mengatakan, warga Karangrejo sudah terlalu lama menanggung dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak pernah ditangani secara serius.

“Ini perjuangan panjang. Bertahun-tahun warga hidup dengan pencemaran lingkungan, bau busuk yang menusuk, serbuan lalat, sampai persoalan kesehatan yang tak pernah benar-benar mendapat perhatian. Hari ini kami bersyukur negara akhirnya hadir,” tegas Sudarsono.

Ia menyebut keputusan KLH menjadi bukti bahwa persoalan di TPAS Karangrejo bukan sekadar keluhan biasa, melainkan masalah lingkungan yang nyata dan mendesak untuk dihentikan.

Keluhan paling nyata datang dari warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan gunungan sampah.

Suwantoro, warga Karangrejo, mengaku keluarganya sudah puluhan tahun hidup dalam kondisi yang menurutnya tidak manusiawi.

“Kalau Lebaran, buka pintu rumah yang datang bukan cuma tamu, tapi bau busuk dan lalat. Mau menerima tamu juga malu. Kami sudah merasakan ini puluhan tahun. Keinginan kami jelas, TPAS ini harus ditutup,” ujarnya.

Nada kekecewaan juga disampaikan Agus, warga lainnya. Ia menilai pemerintah selama ini hanya memberi janji tanpa perubahan nyata.

“Sudah terlalu banyak janji. Katanya mau dibenahi, katanya kesehatan warga diperhatikan, tapi nyatanya zonk. Kami sudah tidak mau negosiasi lagi. Pokoknya tutup,” katanya dengan nada tegas.

Sementara Ketua RT 24 Karangrejo, Sutikno, mengungkapkan warga terdampak sempat dijanjikan perhatian, termasuk kompensasi. Namun bantuan itu hanya berlangsung sesaat.

“Dulu sempat ada kompensasi, tapi cuma beberapa kali, habis itu tidak ada lagi. Warga sakit juga kadang merasa dipersulit saat berobat. Kami ini yang setiap hari menghirup dampaknya, tapi seperti tidak dianggap,” cetusnya.

Kini, dengan sanksi dari KLH dan tenggat waktu hingga Agustus 2026, tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Metro semakin kuat. Warga Karangrejo menegaskan satu sikap tidak ada lagi kompromi, dan TPAS Karangrejo harus dihentikan jika pemerintah tak mampu mengelolanya sesuai standar lingkungan.(Red)

Belum ada Komentar untuk "Harga Mati, TPAS Karang Rejo Di Tutup Mulai tgl 1 Agustus 2026"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel