dr. Wahdi Nahkodai Ketua Perwakilan Kantor LMA-MKI Provinsi Lampung
sebagai Ketua Perwakilan Kantor Lembaga Mediasi - Aribtrase dan Kesehatan Indonesia (LMA -MKI ) Provinsi Lampung.
Pelantikan jajaran pengurus Lembaga Mediasi - Aribtrase dan Kesehatan Indonesia (LMA -MKI ) Provinsi Lampung bertempat di Ballroom Krakatau, Hotel Grand Sekuntum Lampung Culture, pada Kamis, (06/08/2026).
Ketua Umum LMA-MKI, Dr. Dra Risma Situmorang, S.H, M.H mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus Perwakilan Kantor Lembaga Mediasi - Aribtrase dan Kesehatan Indonesia (LMA -MKI ) Provinsi Lampung.
“Saya beserta jajaran pengurus LMA -MKI mengucapkan terima kasih dan selamat atas dilantiknya bapak dr. Wahdi beserta pengurus untuk menjadi bagian dari perwakilan Ketua LMA -MKI Provinsi Lampung. Semoga dapat menjalankan tugasnya & mengembangkan LMA - MKI di Provinsi Lampung,” ucapnya.
Menurutnya, Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia
(LMA-MKI) kehadirannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mencari solusi damai bagi pasien dan tenaga medis.
“LMA-MKI adalah Lembaga Mediasi dan Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia merupakan lembaga yang pertama. Lembaga ini menjadi wadah resmi di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan di bidang medis dan kesehatan melalui proses mediasi serta arbitrase,” ujar Risma.
Risma berharap, LMA MKI harus terus berkembang terutama di Provinsi Lampung. Tentunya dengan dilantiknya, Ketua Perwakilan LMA MKI Provinsi Lampung beserta pengurus lainnya, pihaknya berharap penyelesaian sengketa medis itu dilakukan di LMA-MKI. Apakah dilakukan mediasi, atau arbitrase tergantung daripada sengketa sengketa yang ada.
“Harapan saya LMA- MKI Provinsi Lampung segera bergerak, jangan hanya di Provinsi saja harus sampai ke Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Dan segera di Provinsi Lampung akan kita lakukan mediator mediator dan arbitrase hukum kesehatan dibawah kepimpinan beliau dr. Wahdi Kantor Perwakilan LMA-MKI Provinsi Lampung,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Gubenur Lampung Rahmat Mirza diwakili Kepala Dinas Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.K.M mengatakan bahwa, Di tengah meningkatnya kompleksitas pelayanan medis, potensi terjadinya perbedaan persepsi maupun sengketa juga ikut meningkat.
Menurutnya, Persoalannya, jika setiap perbedaan selalu berujung pada proses litigasi, maka yang dirugikan bukan hanya para pihak, tetapi juga kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri.
“Karena itu, negara melalui Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membuka ruang penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai mekanisme yang lebih cepat, proporsional, dan mengedepankan musyawarah,” ungkapnya.
Edwin mengungkapkan bahwa, LMA-MKI memiliki peran strategis sebagai jembatan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara masyarakat dan tenaga kesehatan.
“Kehadiran LMA-MKI di Provinsi Lampung menjadi bagian dari ekosistem tersebut. Lembaga ini bukan sekadar tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi mitra dalam membangun budaya komunikasi, mediasi, dan penyelesaian masalah secara konstruktif,” jelasnya.
Edwin berharap, kantor perwakilan LMA-MKI Provinsi Lampung mampu bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, BPJS Kesehatan, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi hukum kesehatan, meningkatkan literasi mediasi, dan mendorong budaya penyelesaian sengketa yang mengedepankan solusi.
Sementara itu, Adv. Dr. dr. Wahdi,Sp.OG, (K), S.H, M.H, Ketua Perwakilan Kantor LMA MKI Provinsi Lampung mengatakan bahwa, Dengan hadirnya LMA MKI kantor perwakilan di Provinsi Lampung mempunyai satu niat yang luhur.
“Tentu bagaimana memberikan pelayanan yang baik. Sehingga yang terlindungi pasien, dokter, tenaga kesehatan melindungi semuanya.
Kalau kita melindungi pasien dalam pelayanan kesehatan. Maka sumber daya manusia mulai dari dokter, tenaga kesehatan dalam asuhannya itu akan terhindari,” ujarnya.
dr. Wahdi mengungkapkan bahwa, kehadiran kantor LMA MKI Provinsi Lampung kedepannya akan berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik- klinik, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pertama, bagaimana program kerja kita melakukan mensosialisasikan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang Undang No. 17 Tahun 2023 ini adalah Lex Spesialis. Artinya, bahwa undang- undang putusannya tentang bagaimana kita memberikan pelayanan. Tentu harus diketahui juga, menjaga keprofesian, tentunya harus memahami hukum dan regulasi,” ungkapnya.
Selain itu, tentunya pihaknya ingin bahwa di Provinsi Lampung ini, salah satu tujuan pembangunan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mencetak sumber daya manusia yang kompeten.
“Sehingga LMA-MKI ini bekerja secara preventif, tentunya dengan memberikan apa, memberikan suatu pelatihan, edukasi, PHD dan tentang mediasi alternatif penyelesaian sengketa,” ujarnya.
dr. Wahdi menjelaskan bahwa, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi dengan mengacu Perma No.1 Tahun 2016.
“Ya, sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016 peraturan mahkamah agung. Kemudian sesuai dengan undang undang kesehatan 310 ayat 2 itu menekankan sekali. Bila ada permasalahan sengketa, sengketa itu pemahaman kita adalah kesalahpahaman. Artinya penyelesaian dilakukan secara persidangan non litigasi,” jelasnya.
dr. Wahdi berharap, Kehadiran LMA-MKI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung tentunya membawa kebaikan dalam pelayanan kesehatan serta meningkatkan mutu dan keselamatan serta efisiensi. (Rahmat)
Belum ada Komentar untuk "dr. Wahdi Nahkodai Ketua Perwakilan Kantor LMA-MKI Provinsi Lampung "
Posting Komentar