Organisasi Wartawan Kota Metro Akan Laporkan Satpol PP ke Polisi, Dugaan Halangi Kerja Jurnalistik



Metro (Sakilanews) Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro yang mengusir wartawan saat meliput di Aula Pemerintah Daerah memicu reaksi keras dari organisasi pers. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro, Jodi Efendi, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Pokok Pers.

Kejadian itu berlangsung saat sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan di Aula Pemda Kota Metro pada Rabu (14/1/2026). Salah satu korban, Rusia (24), wartawan media online di Kota Metro, mengaku diusir secara paksa oleh petugas Satpol PP tanpa alasan yang jelas.

"Saya sedang mengambil gambar untuk bahan berita, tiba-tiba didatangi petugas dan disuruh keluar. Saat saya tanya alasannya, mereka hanya bilang 'ini perintah bagian protokol'," ujar Rusia.

Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Kasubag Protokol Setda Kota Metro, Haris Munandar , membantah terlibat dalam insiden tersebut. "Saya tidak pernah memberikan perintah untuk mengusir wartawan," tegas Haris

Menanggapi hal ini, Ketua IWO Kota Metro, Yodi Efendi, menyatakan kekecewaannya dan bersikap tegas.

"Kami tidak terima. Rusia adalah anggota kami yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf, kami akan melaporkan oknum Satpol PP yang bersangkutan ke kepolisian," tegas Joni.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi. "Ini bukan urusan pribadi, ini soal prinsip kemerdekaan pers. Kami akan pastikan hukum ditegakkan, karena hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat tugas wartawan."
 tambahnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi internal terkait insiden tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya sosialisasi aturan dan etika kerja sama antara aparat pemerintah dan insan pers di daerah. Jika tidak ditangani dengan baik, insiden ini berpotensi mencederai iklim keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik di Kota Metro(*)

Belum ada Komentar untuk "Organisasi Wartawan Kota Metro Akan Laporkan Satpol PP ke Polisi, Dugaan Halangi Kerja Jurnalistik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel