Hormati Proses Hukum, Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dugaan Penipuan





METRO  – (Sakilanews) Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dengan didampingi kuasa hukumnya, Edi Ribut Herwanto memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro, Kamis (5/2). Sikap kooperatif ini menunjukkan keseriusannya menghormati proses hukum, meski laporan yang dihadapi dinilai tidak tepat sasaran.

Diketahui, Bambang dilaporkan oleh mantan THL Pemkot Metro yakni Putri Dahlia atas dugaan penipuan karena dianggap tidak menepati janji untuk tidak merumahkan ratusan tenaga honorer.
Usai pemeriksaan, Bambang menjelaskan, Pemkot Metro tidak ingkar janji. Dimana, tidak ada THL yang dirumahkan sejak aksi September 2025. Pemkot juga terus membayar gaji THL hingga kontrak berakhir di Desember 2025.

"Tetapi untuk penghentian kontrak adalah konsekuensi kepatuhan kami pada UU ASN yang melarang perpanjangan honorer,” jelasnya. 

Dia mengatakan, Pemkot Metro menghadapi situasi dilematis. Pihaknya, ingin mempertahankan para THL tersebut, namun disisi lain ada kewajiban mutlak untuk tunduk pada hukum nasional.

“Meski dalam hati ingin mempertahankan, kami tidak bisa menentang aturan pusat. Kebijakan ini untuk mencegah pembengkakan belanja daerah dan menjunjung meritokrasi,” jelasnya.

Melihat Analisis Hukum Janji di Bawah Tekanan dan Konflik dengan UU

Kuasa hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut, memaparkan analisis mendalam yang membela langkah kliennya.

Dokumen kesepakatan yang ditandatangani saat unjuk rasa September 2025 dinilai lahir dari situasi tertekan. 

“Kesepakatan yang lahir karena paksaan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata. Ia bisa dibatalkan,” jelas Edi.

Isi perjanjian yang menjanjikan pemertahanan permanen bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan Putusan MK No. 1119/PUU-XXII/2024, yang melarang perpanjangan kontrak non-ASN. “Perjanjian yang isinya melanggar undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Menurut Edi unsur pidana tidak terpenuhi, laporan penipuan tidak berdasar. “Tidak ada kebohongan atau tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Ini murni persoalan administratif dan kepatuhan pada regulasi, bukan pidana.”

Edi juga menegaskan Pemkot menghindari risiko hukum yang Lebih Besar bila memperpanjang kontrak, justru akan menyeret Pemkot pada pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tuntutan kerugian negara.

“Kepatuhan pada UU ASN adalah pilihan yang tepat dan bertanggung jawab secara hukum,” pungkas Edi(**)

Belum ada Komentar untuk "Hormati Proses Hukum, Wali Kota Metro Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Dugaan Penipuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel