KWRI Kota Metro Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadis Kominfo ke Polres


 METRO — (Sakilanews) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang diduga melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Deddi Hasmara, S.STP., M.Si., ke Polres Metro, Rabu (14/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan bernomor 37/DPC/KWRI/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro cq. Kasat Reskrim Polres Metro. Surat itu diterima langsung oleh Aida Budi.

Pengaduan yang ditandatangani Ketua DPC KWRI Kota Metro, M.K. Hanafi, S.H., tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan anggaran media sebesar Rp200 juta untuk kepentingan perjalanan dinas yang disebut terjadi pada Mei 2026.

Dalam surat pengaduannya, KWRI Kota Metro menduga pengalihan anggaran tersebut melibatkan Deddi Hasmara selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Metro. KWRI juga menyebut mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, Supriyadi, diduga turut membantu proses pengalihan anggaran tersebut.

Berdasarkan pesan WhatsApp pada 24 September 2026, Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, Deddi Hasmara, membenarkan adanya pengalihan anggaran media senilai Rp200 juta untuk keperluan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi dan diuji lebih lanjut dalam proses penanganan pengaduan.

KWRI Kota Metro menilai dugaan pengalihan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah dan kewenangan pejabat publik dalam mengelola keuangan.

Dalam pengaduannya, KWRI menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, KWRI juga meminta agar dugaan tersebut ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur pidana yang relevan.

Melalui laporan tersebut, KWRI meminta kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Kami memohon kepada pihak yang berwajib atau pihak kepolisian agar segera memanggil dan memproses oknum Kadis Kominfo Kota Metro untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan melanggar hukum yang berlaku,” tegas Hanafi dalam surat pengaduannya.

DPC KWRI Kota Metro berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Menurut pihak pelapor, penanganan perkara ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KWRI juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pihak-pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung sebagai bagian dari penyampaian laporan organisasi(**)

Belum ada Komentar untuk "KWRI Kota Metro Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadis Kominfo ke Polres"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel