PENCEGAHAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA UPAYA KONSTITUSIONAL: PENGABDIAN MASYARAKAT FAKULTAS SYARIAH DI KOTA METRO



METRO –(Sakilanews ( Rumah tangga selalu menghadapi badai perselisihan. Perselisihan adalah hal yang natural, namun harus diatasi dan diselesaikan sejak dini agar tidak sampai ke ranah hukum atau pengadilan.

Pesan inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang digelar Fakultas Syariah UIN Jurai Siwo Lampung di Kota Metro, Jumat (16/09/2026).

Kegiatan pengabdian dilaksanakan di hadapan jamaah majelis pengajian ibu-ibu di salah satu masjid kelurahan di Kota Metro. Tujuannya memberikan edukasi tentang pencegahan perselisihan rumah tangga sebagai upaya konstitusional.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, *Hud Leo Perkasa Maki, M.H.,* dalam paparannya menjelaskan pentingnya penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Penyelesaian perkara di luar pengadilan atau yang disebut jalur non-litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan dan praktik hukum di Indonesia, ada beberapa cara penyelesaian perkara di luar pengadilan yang dapat diterapkan dalam rumah tangga:

*1. Negosiasi:* Proses perundingan langsung antara pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Dalam rumah tangga, kesepakatan dan kerjasama suami-istri sangat penting. Budaya _asah, asih, asuh_ diyakini sebagai nilai luhur dalam rumah tangga yang dapat menghindari perselisihan berakibat fatal, seperti marah-marah, kekerasan fisik, hingga berperkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

*2. Mediasi:* Penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator di sini dipahami sebagai lembaga resmi yang dilindungi negara dan memiliki lisensi legalitas yang dikeluarkan negara. Melibatkan mediasi adalah upaya untuk menghindari litigasi. Jika sudah sampai ke pengadilan, upaya damai atau _dading_ tetap diutamakan.

*3. Konsiliasi:* Mirip dengan mediasi, namun melibatkan pihak ketiga (konsiliator) yang berperan lebih aktif dengan memberikan usulan atau rumusan jalan keluar. Konsiliator murni dari unsur masyarakat, bisa dari keluarga atau tokoh masyarakat (pamong) yang disepakati karena dianggap mampu bersikap bijak.

*4. Konsultasi:* Tindakan personal di mana salah satu pihak atau para pihak meminta pendapat hukum (legal opinion) dari seorang ahli atau konsultan hukum terkait persoalan yang dihadapi. Dalam pemahaman masyarakat umum, konsultasi adalah meminta petunjuk kepada orang yang dianggap mumpuni atau ahli. Hasil konsultasi akan dijadikan acuan untuk mengambil sikap.

*5. Musyawarah Adat / Peradilan Adat:* Penyelesaian sengketa yang diserahkan kepada mekanisme atau hukum adat setempat (sebagaimana diatur dalam UU Desa), dengan mengutamakan prinsip kekeluargaan. Pola ini relevan jika perselisihan ada irisan dengan adat, misalnya soal status anak, harta bersama, dan lainnya yang rentan menimbulkan perselisihan keluarga.

Sebagai pendamping pengabdian, *Sainul, S.H., M.A., M.H.,* menyampaikan bahwa idealnya rumah tangga itu menjadikan rumahnya sebagai taman surga yang penuh suasana _sakinah, mawaddah, warahmah._

"Hindari perselisihan. Jika ada gejala, banyak pola yang dapat dijadikan alternatif penyelesaian seperti yang digambarkan narasumber ketua pengabdian di atas," ujarnya.

Menurut Sainul, perselisihan itu suatu hal yang natural. Pada awal perkawinan, suami-istri yang bersatu memiliki latar belakang yang berbeda. Perbedaan selera makan, perbedaan suku, perbedaan karakter, dan perbedaan gaya hidup.

"Hendaknya perbedaan itu bukan dijadikan beban, tapi justru menjadi kokohnya perkawinan karena saling menerima, saling memberi, saling maklum dan saling mengalah. Itu yang menjadi jembatan menuju keluarga idaman. Sebagaimana tujuan perkawinan adalah bersama dalam nikmat selamanya. Kontrak yang dibangun abadi, tidak berbatas waktu," tegasnya.

Acara pengabdian ini menjadi panggilan hati nurani, berbagi walau sekecil apa pun bila bermanfaat, sekaligus melepas tanggung jawab terhadap sesama.

"Semoga perselisihan sekecil apa pun segera diatasi di awal agar tidak menjadi parah karena ego setiap pasangan," tambahnya.

Kegiatan berlangsung antusias. Kedua Narasumber adalah akademisi fakultas syariah UIN Jurai Siwo Lampung. Diskusi dan tanggapan dari jamaah majelis sangat hidup. Ada yang bertanya, ada yang bercerita untuk ditanggapi, ada pula yang meminta solusi langsung. Dengan santun, semua dijelaskan oleh tim. Acara berakhir karena waktu memasuki azan(**)

Belum ada Komentar untuk "PENCEGAHAN PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA UPAYA KONSTITUSIONAL: PENGABDIAN MASYARAKAT FAKULTAS SYARIAH DI KOTA METRO"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel